Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7/2018) Madani Kadis BPPKAD Lampung Tengah (Lamteng) mengaku puluhan kali bolak balik Lampung-Jakarta.
Ini dilakukan untuk administrasi pengurusan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018 pada PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada TA 2018 untuk pembangunan jembatan yang jadi prioritas di Lamteng.
"Lebih dari 20 kali saya ke Jakarta, intensif mulai 2016 untuk mengurus administrasi ke PT MSI," ujar Madani saat menjadi saksi untuk kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto.
Majelis hakim kemudian meminta Madani menjelaskan soal proses peminjaman pada PT MSI. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Madani menuturkan ada rencana peminjaman pada PT MSI pada 2015.
Baca: Max Sopacua: Demokrat Siapkan AHY Maju di Pilpres 2019
"Waktu itu saya diperintahkan Pak Mustafa, saat masih wakil bupati Lamteng agar koordinasi dengan PT MSI untuk pinjaman karena Lampung Selatan dan Bandar Lampung sudah pinjam juga ke PT MSI. Itu usulan dari Pak Mustafa, wakil bupati," ungkap Madani.
Lanjut giliran jaksa penuntut umum mencecar Madani mengapa meminjam pada PT MSI bukan pada bank daerah? Madani menjawab itu berawal dari adanya rapat di Jakarta yang dihadiri seluruh perwakilan kabupaten.
Saat itu, Pemprov Lampung Tengah diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan soal PT MSI yang adalah BUMN dibawah Kementerian Keuangan, berfungsi beri pinjaman bunga yang relatif rendah dan Pemda bisa pinjam ke PT MSI.
"Langkah selanjutnya kami surat menyurat dengan PT MSI. Pertama kami minta Rp 700 miliar tapi diberikan hanya Rp 300 miliar. Lanjut PT MSI juga ke Lampung Tengah meninjau proyek jalan yang kami ajukan, mereka susun study kelayakan," tambah Madani.
Baca: Max Sopacua: Demokrat Siapkan AHY Maju di Pilpres 2019
Sebagai syarat pinjaman, Pemprov Lamteng harus menandatangani MOU dengan PT MSI dengan lebih dulu mendapatkan surat dari Kemendagri, Kementerian Keuangan dan persetujuan dari DPRD Lampung Tengah.
Termasuk surat pernyataan anggota DPRD Lamteng untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal jika terjadi gagal bayar.
Dalam prakteknya, anggota DPRD Lamteng sulit untuk dimintai tanda tangan surat pernyataan. Para anggota dewan ini malah meminta uang pada
Bupati Lamteng nonaktif Mustafa.
Akhirnya Mustafa memerintah Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman memberikan uang kepada DPRD Lampung Tengah dan pimpinan fraksi. Dalam dakwaan Mustafa dan Taufik didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019.