TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah rencana hidup akan dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diperkirakan bebas pada bulan depan, Agustus 2018 .
Inilah penjelasan pengacaranya, I Wayan Sudirta sehingga kliennya diperkirakan bisa bebas Agustus ini.
"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata I Wayan Sudirtakepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.
"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," lanjutnya .
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>