News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ditjen PAS: Ahok Belum Dipastikan Akan Bebas Bersyarat Pada Bulan Agustus

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Ade Kusmanto, belum dapat memastikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas bersyarat pada Agustus 2018.

"Belum dapat dipastikan pak ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Ade ketika dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Baca: Demokrat: TGB Offside, Sanksinya Teguran Ringan

Ade mengatakan hal itu karena hingga saat ini Ditjen PAS belum menerima usulan pembebasan bersyarat Ahok dari lapas 1 Cipinang.

"Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara Online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.

Baca: Demokrat Hormati Keputusan TGB Jika Berniat Mundur dari Partai

Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Baca: Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 34 Miliar Dalam Proyek Pembangunan IPDN

Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak, Senin (26/3/2018).

Tiga hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkaranya yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo menolak PK Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini