News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Saksi di PK Suryadharma Ali, JK Ditanya Soal Dana Operasional Menteri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengagendakan saksi meringankan Wapres Jusuf Kalla

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menggunakan kemeja putih lengan panjang, Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Dalam persidangan, kuasa hukum SDA, Rullyandi sempat menanyakan Jusuf Kalla seputar dana operasional menteri.

Diketahui saat itu, SDA‎ menjabat sebagai Menag dan JK menjadi Wapres, dengan presidennya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca: Makin Seru, Isu Tarik Menarik Antara Prabowo dengan Anies Baswedan

"‎Dalam persidangan ini akan kami tanyakan beberapa hal terutama menyangkut dana operasional menteri yang saat ini tengah dalam pembelaan kami," kata Rullyandi.

"Saudara saksi dalam kapasitas sebagai Wapres bisa jelaskan mengenai kebijakan dana operasional menteri yang tertuang dalam nomenklatur APBN," tambah Rullyandi.

Jusuf Kalla lanjut menjelaskan dimana saat itu, gaji menteri dan pejabat sederajat hanya mendapat gaji Rp 19 juta. Karena itu, dalam menjalankan tugasnya pemerintah memberikan dana operasional sebanyak Rp 120 juta yang sejak 2006 diatur di peraturan Kemenkue.

"Kemudian peraturan itu diperbaiki dalam PMK nomir 28 yang memberikan keleluasaan untuk gunakan dana operasional menteri," jawab Jusuf Kalla.

Diketahui sidang PK mantan Menteri Agama itu memang masih bergulir, dalam permohonannya terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 itu minta dibebaskan dari hukuman. Di sidang kali ini, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi yang meringankan bagi SDA.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memu‎tus memperberat masa hukuman SDA. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 10 tahun penjara disertai pancabutan hak politik selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Di‎ tingkat pertama, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia juga terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini