News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Bawaslu Telah Siapkan Diri Hadapi Kemungkinan Lima Daerah Bakal Bersengketa di MK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fritz Edward Siregar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2018. Sebanyak lima kota/kabupaten, di antaranya mempunyai selisih suara sekitar 2 persen.

Lima kota/kabupaten yaitu Kota Tegal (selisih 1 persen), Timur Tengah Selatan (selisih 1 persen), Kota Cirebon (2 persen), Bolaang Mongondow Utara (2 persen), dan Sampang (2 persen).

Baca: TGB Tak Ingin Berandai-andai Jadi Calon Pendamping Jokowi Di Pilpres 2019

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa hasil pemungutan suara Pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi.

"Itu masih dalam pengawasan Bawaslu meskipun banyak yang mengajukan permohonan sengketa. Jika MK menetapkan ambang batas," kata Fritz, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (12/7/2018).

MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5 persen sampai dengan 2 persen dari total suara sah.

Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota, dibuka mulai
Rabu (4/7/2018)-Sabtu (7/7/2018).

Sedangkan, pendaftaran sengketa perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibuka pada Sabtu (7/7/2018) hingga Rabu (11/7/2018).

Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018. Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.

Selanjutnya, pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Sudah siapkan bahan untuk dipersiapkan di sidang MK. Jadwal sidang pertama 23 Juli. Bawaslu siap hadapi sidang tersebut," tambahnya.

Baca: Pengamat Politik LIPI Nilai Mahfud MD Paling Potensial Dampingi Jokowi dalam Pilpres 2019

Selain lima kota/kabupaten itu, terdapat 8 daerah lainnya yang memiliki selisih suara tipis (8 persen ke bawah) dari hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten.

8 kota/kabupaten tersebut, yaitu Nagekeo (4 persen), Kota Pare-Pare (5 persen), Bogor (6 persen), Tabalong (8 persen), Belitung (8 persen), Kota Padang Panjang (8 persen), Gunung Mas (10 persen), Kota Madiun (10 persen).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini