TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Pantauan Tribunnews.com, Dorodjatun datang mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam. Sayangnya pemeriksaan bagi Dorodjatun ditunda Senin (16/7/2018).
Keputusan majelis hakim yang diketuai Hakim Yanto ini bermula dari usulan Ahmad Yani, kuasa hukum terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad (SAT).
"Kami minta agar saksi Dorodjatun digabung pemeriksaanya dengan saksi Lukita dan Laksamana Sukardi. Jadi biar tidak bolak balik hadir. Karena keterangan mereka berkaitan," kata Ahmad Yani.
Hakim Yanto lanjut melempar usulan ke kubu jaksa KPK apakah bersedia atau tidak pemeriksaan Dorodjatun ditunda Senin depan, digabungkan dengan saksi Lukita dan Laksamana Sukardi.
Merespons hal itu, Jaksa KPK setuju. Akhirnya hakim memerintahkan Dorodjatun pulang meninggalkan ruang sidang. Diminta hadir pada Senin depan, (16/7/2018) pukul 09.00 WIB.
"Ini panggilan resmi ya, jadi nanti tidak perlu dipanggil lagi untuk Senin depan. Silakan saksi Dorodjatun bisa kembali pulang," terang Yanto.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial.
Diketahui terdakwa Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Sementara itu Dorodjatun menjadi pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Syafruddin. Menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Tugasnya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.
Kerja KKSK diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.
Selain Dorodjatun, KKSK di era itu juga diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.