News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT DPRD Mojokerto

Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar BTS di Mojokerto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Mustofa diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan manara telekomunikasi di Kabubapaten Mojokerto Tahun 2015. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Ahmad Subhan akhirnya memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/7/2018).

Oleh penyidik, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa.

Usai pemeriksaan, Subhan mengakui terlibat dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Di proyek itu dia menyatakan hanya sebagai penghubung antara pihak vendor dan pemerintah daerah.

"Saya jadi makelarnya saja, kan satu paket" kata Subhan.

Masih menurut Subhan, dia baru satu kali menjadi penghubung proyek tersebut. Saat dikonfirmasi terkait uang untuk bupati, Subhan mengaku tidak tahu.

"Saya kurang tahu. Saya cuma diminta tolong, lalu saya kenalkan kepada dinas. Hanya sekali itu saya," kata Subhan.

Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. ‎Diduga suap yang diterima Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Pengembangan dari perkara ini, rumah Subhan pernah digeledah KPK pada Kamis (26/4/2018) silam. Ada sekitar delapan penyidik KPK dikawal dua personel brimob yang menghampiri rumahnya. Kedatangan penyidik KPK, diantar oleh Kapolres Malang bersama Kasatreskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini