Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang fee proyek dari para kontraktor yang memenangkan proyek di Hulu Sungai Tengah (HST), Banjarmasin untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif banyak digunakan untuk membiayai dana taktis sang bupati.
Hal ini terkuak dari kesaksian Fauzan, Ketua Kadin HST yang menjadi saksi di sidang terdakwa Abdul Latif, Kamis (12/7/2018) di pengadilan Tipikor Jakarta.
Di persidangan, Fauzan mengaku mengurus beragam dana taktis bupati. Uang-uang fee dari para kontraktor digunakan untuk membayar dana taktis, sisanya baru disetorkan ke Bupati Abdul Latif.
"Biaya taktis pak bupati banyak, pengeluarannya banyak. Saya bayar dulu dana taktis pakai uang fee proyek baru sisanya dikasih ke bupati," ucap Fauzan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain mendapatkan pundi-pundi dari fee proyek di Hulu Sungai Tengah. Ternyata Bupati Abdul Latif juga mendapatkan setoran dana dari para Kepala Dinas di pemerintahannya.
Baca: Daftar 13 Mal di Jakarta yang Siap Gelar Midnite Sale di Festival Jakarta Great Sale 2018
"Saudara saksi tahu soal jatah fee dari dinas-dinas? ," tanya Jaksa KPK, M Takdir pada Fauzan.
"Tahu, ada prosentasinya untuk kepala dinas tapi saya tidak ingat. Yang menentukan pembagian prosentase itu terdakwa (Abdul Latif)," jawab Fauzan.
Lanjut jaksa mencecar untuk kegiatan lelang apakah umumnya para pemenang ialah kontraktor atau perusahaan yang direkomendasikan oleh Abdul Latif? Fauzan juga membenarkan.
Baca: Meriahkan Asian Games, Festival Jakarta Great Sale 2018 Siap Digelar Mulai 12 Agustus
"Kebiasaan pak bupati bilang ikuti secara aturan, dan biasanya memang yang menang yang begitu (direkomendasikan bupati)," singkat Fauzan.
Sebelumnya dalam dakwaan, Donny kontraktor penyuap Abdul Latif di proyek RSUD H Damanhuri Barabai TA 2017disebut menyetujui fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar.
Pembayaran dilakukan dua tahap, pertama setelah pencairan uang muka proyek dan kedua setelah pekerjaan selesai via cek untuk dicairkan oleh Fauzan dan diteruskan ke Abdul Latif.
Baca: 51 Persen Saham Freeport Dibeli Pemerintah dari Dana Pinjaman Sindikasi 11 Bank
Atas perkara ini, Donny yang juga Direktur PT Menara Agung Pusaka telah divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis yang diterima Donny lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Abdul Latif, Abdul Basid dan Fauzan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.