News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPP: Demokrasi akan Alami Devisit Bila Tidak Ada Perempuan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Marayana Mukti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lena Marayana Mukti mengungkapkan, partainya mengalami kesulitan mencari bakal calon legislatif yang berasal dari perempuan dengan ketentuan yakni 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif tahun 2019.

Adapun, syarat keterwakilan perempuan dalam struktur parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Baca: Fenomena Paket Capres Cawapres Menggantung Poros Jokowi dan Prabowo

Namun, Lena menyebut hal itu dapat diantisipasi jika parpol memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi partai.

“Kesulitan itu tidak akan terjadi bila partai melaksanakan aturan yang diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2008. Disyaratkan parpol harus menempatkan 30 persen perempuan di seluruh jenjang dalam struktur. Kalau dilakukan tidak akan mengalami kesulitan,” ujar Lena dalam sebuah diskusi 'Gampang-Susah Cari Caleg' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2018).

Lena menambahkan, jika ketentuan itu dapat ditaati oleh partai politik, hal ini tidak akan mengalami kesulitan bakal caleg yang berasal dari perempuan tersebut.

Namun, jika ada alasan lainnya, yaitu karena tidak adanya kesadaran perempuan untuk ikut dalam demokrasi.

Tentu ini akan memberikan sebuah dampak devisit demokrasi tanpa perempuan.

“Di dalam internal perempuan juga belum banyak yang menyadari kehadiran perempuan di demokrasi. Demokrasi akan mengalami devisit bila tidak ada perempuan,” jelas Lena.

Baca: Ketua DPR: Penggunaan Politik Identitas Berbahaya Sekali

Diketahui, Syarat keterwakilan perempuan dalam struktur parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Pasal 2 Ayat (5) UU Parpol menyatakan, kepengurusan partai politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini