News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 3 Tahun Penjara, Dokter Bimanes : Saya Pikir-pikir Tapi Itu yang Terbaik

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Mendengar vonis itu, Dokter Bimanesh mengaku akan berpikir-pikir terkait vonis majelis hakim.

Baca: Rebut 51 Persen Saham Freeport, Jokowi : Patut Kita Syukuri, Jangan Malah Dibilang Miring

"Yang Mulia, kami akan pikir-pikir," kata Bimaesh di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).

Ketua Mejelis Hakim Mafudin kemudian menanyakan kepada JPU KPk terkait vonis majelis hakim.

"Jaksa penuntun, bagaimana?" tanya Hakim Mafudin.

"Kami pikir-pikir," jawan JPU KPK.

Kemudian, Hakim Mafudin memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa KPK untuk mempertimbangkan.

"Baik, terdakwa dan JPU pikir-pikir, akan diberikan waktu selama 7 hari ke depan," terang Hakim Mafudin.

Usai persidangan, Dokter Bimanesh mengaku menerima semua tuntutan yang dilayangkan Majelis Hakim kepadanya.

Baca: Jokowi Mengaku Belum Terima Nama-nama Calon Dirut Pertamina

Dia menilai hal itu yang terbaik.

"saya terima lah, seperti yang saya kemukakan. saya pikir-pikir tapi itu yang terbaik," kata Bimanesh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini