TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo tertunduk saat mendengar unsur-unsur tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018).
Bimanesh yang tampak mengenakan baju kemeja lengan panjang dengan motif garis berwarna ungu terus tertunduk saat Hakim anggota Titik membacakan unsur-unsur tuntuan pengadilan.
Duduk dibangku pengadilan, Bimanesh tidak bergerak dan terus tertunduk saat Hakim Titik membacakan deretan kronologi peristiwa kecelakaan Setya Novanto.
"Saudara terdakwa meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto (Setya Novanto, red), yang direncanakan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal, terdakwa belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap saudara Setya Novanto," kata Hakim Titik.
Diketahui sebelumnya, Bimanesh dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bimanesh didakwa bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.
Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novan to di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.
Fredrich sempat memberi tahu bahwa skenario rawat inap Setya Novanto dengan diagnosa korban kecelakaan. Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich.
Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.