News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Pastikan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat Tetap Berjalan

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal tersebut ditegaskan Taufan usai melakukan rapat terbatas bersama beberapa instansi terkait yang dipimpin Menkopolhukam Wiranto, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Baca: Bamsoet: Kasus Eni Tidak Ada Kaitannya dengan Partai Politik

"Kalau tidak, mana mungkin ada undangan (rapat dengan pemerintah). Kita juga sudah diundang Pak Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan isu pelanggaran HAM berat masa lalu maupun kasus setelah tahun 2000," ujar Taufan.

Untuk saat ini Taufan mengatakan pihaknya akan menuntaskan beberapa kasus pelanggaran HAM, seperti Wasior dan Wamena di Papua, serta Jambo Keupok di Aceh.

Baca: Anang Sugiana Sebut Dirinya Bukan Pelaku Utama dalam Kasus E-KTP

"Bisa juga yang lain, yang kita kira, kita nilai paling mungkin segera," ujar Taufan.

Sedangkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya tragedi berdarah 1965 masih dicari solusi penyelesaiannya oleh Komnas HAM.

Selama ini Taufan mengatakan kendala utama yang dihadapi Komnas HAM ialah banyakanya saksi dan korban yang telah meninggal.

Baca: Ketua DPRD DKI Sebut Terobosan Anies-Sandi Bukan Membuat Jakarta Tambah Baik

"Soal kendala, ya apapun pasti ada kendala. Namun, kalau semua pihak sepakat mencari jalan keluar, mengatasi kendala, kan itu suatu sikap yang lebih progresif," ujar Taufan.

Meski demikian, Komnas HAM tetap berpegang pada komitmen awal, kasus pelanggaran HAM harus diselesaikan dengan mekanisme yudisial.

Komnas HAM mengingatkan bahwa hak-hak para korban harus ditegaskan dan tetap diposisikan dalam bagian paling penting.

"Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan hal lain, silakan saja. Kami ingin tahu itu seperti apa," ucap Taufan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini