News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Jubir GAM Minta Gubernur Aceh Bebas, KPK: Hormati Proses Hukum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju dengan pernyataan Mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Australia, Sufaini Usman Syekhy yang meminta agar Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf dibebaskan.

Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, bahwa seharusnya pihak-pihak yang tidak setuju tersebut untuk mengikuti rangkaian pembuktian di pengadilan nanti.

"Tak perlu memunculkan perdebatan di luar ranah hukum atas kasus Irwandi. Ini pembangunan peradaban hukum. Jadi debatnya bukan di jalanan, tetapi di pengadilan," ujar Saut kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Sebelumnya, Sufaini meminta KPK agar melepaskan Gubenur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.

Menurutnya, tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan KPK saat lembaga itu menangkap Irwandi.

“Kami meminta KPK agar segera lepaskan Irwandi. Kalau tidak ini akan menjadi potensi konflik di Aceh. Ini sangat berbahaya,” ujar Sufaini.

Selain itu, Sufaini juga mendesak KPK segera mengklarifikasi bahwa yang dilakukannya terhadap Irwandi bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, tidak ada bukti korupsi yang disita KPK dari tangan Irwandi.

“Beliau (Irwandi) dikatakan OTT, sesungguhnya beliau bukan (kena) OTT,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini