Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PLN, Sofyan Basir hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Masih saksi saya kira. Karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka setelah kami saat itu menemukan dua bukti permulaan yang cukup," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).
Baca: Sandiaga Berharap Pengemudi Ojek Online Tidak Berdemo Saat Pembukaan Asian Games
Febri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut.
"Tapi sekarang kami masih fokus pada dua tersangka," katanya.
Sofyan Basir kemungkinan akan dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Mengingat kediaman hingga kantor Sofyan Basir turut digeledah tim penyidik KPK.
"Pihak yang terkait secara langsung tentu saja akan kita panggil dan kita periksa. Ada saksi-saksi yang kami rencanakan akan diperiksa pada minggu ini paling cepat atau minggu depan. Semoga tidak ada perubahan dengan rencana tersebut," ujar Febri.
Baca: KPK Telusuri Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi sejak Minggu (15/7/2018) hingga Selasa (17/7/2018) dini hari.
Lokasi tersebut di antaranya rumah Eni Maulani Saragih, rumah dan apartemen serta kantor Johannes Budisutrisno Kotjo, serta rumah Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
Kemudian, Senin (16/7/2018), tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Eni di Gedung DPR, Kantor Pusat PT PLN, serta kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia Power.
Baca: Deretan Negara yang Miliki Angka Harapan Hidup Tertinggi di Dunia, Penduduk Hidup Bahagia Lebih Lama
Usai penggeledahan, tim penyidik KPK menyita CCTV, dokumen-dokumen rapat, alat komunikasi, serta dokumen latar belakang penunjukan Blackgold dalam kerja sama proyek tersebut.
Diketahui, pada kasus proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1 ini, KPK telah menjerat Wakil Ketua Komisi 7 DPR Eni Maulani Saragih dan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.