TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan catatan lembaga pengawas Pemilu itu partai politik peserta Pemilu mengajukan dokumen persyaratan bakal calon di tingkat DPR RI sebelum tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.59 WIB.
"Seluruh partai politik melengkapi syarat pencalonan pada saat pendaftaran," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, Rabu (18/7/2018).
Adapun, KPU memeriksa berkas terhadap seluruh partai politik yang mengajukan dokumen persyaratan bakal calon.
Penyempurnaan kelengkapan dokumen partai politik yang belum memenuhi syarat, antara lain foto bakal calon, perbedaan nomor urut bakal calon.
Lalu, dokumen tidak dibubuhi tanda tangan, kesalahan penulisan nama, jenis kelamin, dan gelar, pergantian bakal calon, SK Kemenkumham yang belum dilegalisir.
Baca tanpa iklan