News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bawaslu: 16 Parpol Lengkapi Syarat Pencalonan Saat Pendaftaran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan catatan lembaga pengawas Pemilu itu partai politik peserta Pemilu mengajukan dokumen persyaratan bakal calon di tingkat DPR RI sebelum tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.59 WIB.

"Seluruh partai politik melengkapi syarat pencalonan pada saat pendaftaran," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, Rabu (18/7/2018).

Adapun, KPU memeriksa berkas terhadap seluruh partai politik yang mengajukan dokumen persyaratan bakal calon.

Penyempurnaan kelengkapan dokumen partai politik yang belum memenuhi syarat, antara lain foto bakal calon, perbedaan nomor urut bakal calon.

Lalu, dokumen tidak dibubuhi tanda tangan, kesalahan penulisan nama, jenis kelamin, dan gelar, pergantian bakal calon, SK Kemenkumham yang belum dilegalisir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini