Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Sosial Idrus Marham memastikan dirinya akan hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca: Politikus Golkar Sebut Suasana Politik Lebih Adem dengan Adanya Pertemuan Prabowo-Puan
"Saya datanglah, ada rapat itu di DPR, tapi saya tetap akan datang," ujar Idrus di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/7/2018).
Idrus mengaku, tidak dapat memberikan penyataan telah dirugikan atau tidak atas penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) di rumahnya ketika sedang mengadakan perayaan ulang tahun anaknya.
Baca: Persiapkan Atlet Berprestasi, Jokowi Akan Bentuk Badan Manajemen Strategis
"Loh jangan, masa saya mengatakan seperti itu, biarlah KPK yang memberikan penilaian," kata Idrus.
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle United Liga Inggris Minggu 25 Februari 2024 Pukul 03.00 WIB
Piala Liga Inggris Carabao Cup Chelsea Vs Middlesbrough: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial, Idrus Marham dan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir terkait kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan keduanya akan dilakukan pada hari yang berbeda.
Baca: Ketika SBY Tanda Tangani Berkas Calon Legislatif Partai Demokrat di RSPAD
Pemanggilan Idrus dan Sofyan adalah sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulana Saragih (EMS) dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Setelah melakukan penggeledahan di 8 lokasi sejak Minggu dan Senin, 15-16 Juli 2018, direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham pada Kamis, (19/7/2018) dan Sofyan Basir pada Jumat (20/7/2018)," ujarnya.
Febri menyampaikan, KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap kedua saksi secara patut.
"Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya ttg apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," katanya.
Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, EMS sebagai tersangka suap.
EMS diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Selain menetapkan EMS sebagai tersangka, KPK juga menetapkan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) sebagai tersangka.
JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.
JBK diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
"Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," kata Basariah.
Total nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp 4,8 miliar.
Diduga peran EMS adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.