News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pilkada di Sultra

Mahalnya Biaya Politik Jadi Alasan Asrun dan Anaknya Terima Suap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) bersama Cagub Sultra Asrun (kiri) memakai rompi oranye menaiki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun, didakwa menerima suap miliaran rupiah.

Uang diterima dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Rencananya uang akan digunakan untuk biaya politik.

Baca: Persiapkan Atlet Berprestasi, Jokowi Akan Bentuk Badan Manajemen Strategis

Diketahui Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Karena perkara suap, akhirnya dia gagal mengikuti pemilihan gubernur dan harus mendekam di tahanan KPK.

Menurut jaksa, untuk mengurus keperluan dana bagi Asrun, Adriatma dan Fatmawaty Faqih selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari ditunjuk sebagai tim pemenangan.

Baca: Ketika SBY Tanda Tangani Berkas Calon Legislatif Partai Demokrat di RSPAD

"Tugas tim pemenang diantaranya mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Kemudian pada Oktober 2017, Fatmawati Faqih yang merupakan orang kepercayaan Asrun menemui Hasmun Hamzah.

Mereka membicarakan proyek-proyek yang akan dikerjakan Hasmun.

Selain itu, menurut jaksa, Fatmawati Faqih juga menyampaikan bahwa biaya politik dalam pencalonan Asrun cukup mahal.

Ia meminta Hasmun bersedia memberikan bantuan dana.

Baca: Jusuf Kalla Ingatkan Pentingnya Penguasaan Teknologi Kepada Calon Perwira Praja TNI-Polri

"Untuk proses pemilihan calon gubernur Sultra, ke depannya semakin membutuhkan banyak biaya. Untuk itu, mohon bantuannya," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Masih menurut jaksa, Hasmun menyanggupi permintaan tersebut.

Awalnya Hasmun memberikan uang Rp 2,8 miliar kepada Fatmawati Faqih.

Uang itu diduga diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Fatmawati Faqih juga menjadi perantara suap Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah untuk Asrun.

Diungkap jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini