News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Sejumlah Menteri Daftar Caleg, Bawaslu Ingatkan Cuti Kampanye

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup pendaftaran calon anggota legislatif di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di antara yang nyaleg merupakan menteri di kabinet kerja. Mereka yaitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menpora Imam Nahrawi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo.

Menanggapi sejumlah menteri mencalonkan diri, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan tidak ada aturan menteri mendaftarkan diri sebagai caleg.

Namun, dia meminta, menteri supaya mengajukan cuti kampanye.

Dia menegaskan, pengajuan cuti diambil pada saat dimulainya kampanye pada tanggal 23 September 2018.

"Ketika kampanye harus cuti. Cuti ketika kampanye. Cutinya nanti ketika kampanye. Kampanye partai politik akan dimulai pada tanggal 23 september 2018 ini," kata Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Rabu (18/7/2018).

Menurut dia, pengaturan cuti kampanye itu dilakukan supaya tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Dia menambahkan, harus dipisahkan kapasitas sebagai menteri dan kapasitas sebagai calon anggota DPR RI.

"Nanti ketika ada abuse of power penyalahgunaan, wewenang kami untuk melakukan pengawasan. Itu tugas kami melakukan pengawasan maka mekanisme harus ada cuti ketika kampanye," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini