News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Pastikan Perintah Tembak Mati Bagi Para Begal Tidak Masuk 'Extra Judicial Killing'

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) didampingi Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Slamet Pribadi (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5/2018). Tim Densus 88 menembak empat terduga teroris anggota Jamaah Anshorut Daulah (JAD) saat dilakukan penyergapan di Terminal Pasir Hayam, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, pada (13/5/2018) dini hari. Para terduga teroris itu tewas dalam baku tembak dengan petugas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan perintah tembak mati bagi pelaku begal tidak termasuk ke dalam pembunuhan di luar cara-cara yang dibenarkan hukum (extra judicial killing).

Polri beralasan, selama melakukan tembak ditempak untuk begal, sebelumnya Polri terlebih dahulu menemukan barang bukti kejahatan.

"Ketika ditangkap anggota, dia (begal) menyerah ya kita gak akan melakukan tindakan apa-apa, tapi ketika dia melawan ya kami harus membela diri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di komplek Senayan, Kamis (19/7/2018).

"Ya jadi bukan extrajudicial. Ini dalam konteks di lapangan dia membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan," sambungnya.

Baca: Begal yang Menembak Saripah Hingga Tewas Ternyata Seorang Residivis

Setyo pun menegaskan perintah tembak mati untuk begal bisa dilakukan bila terlebih dahulu ditemukan barang bukti kejahatan.

"Propam melakukan audit apakah yang dilakukan ini sesuai dengan prosedur. Ketika sudah dilakukan seusia porsedur tidak masalah. Tapi kalau tidak ya kita proses. Kita ada propam," ujar Setyo.

Selain itu Setyo menjamin perintah tembak ditembak bagi para begal dilakukan secara tegas dan terukur.

Dimana polisi akan langsung mengambil tindakan tegas bila keberadaan begal telah mengancam harta atau mengancam jiwa seseorang, baik itu masyarakat atau petugas.

"Kita sudah banyak melihat orang nungguin motornya aja langsung ditembak sama begal. apakah itu melawan? tidak, langsung tembak saja,"  ujar Setyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini