Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memverifikasi berkas daftar calon legislatif (caleg).
Verifikasi Caleg yang diajukan 16 partai politik peserta Pemilu 2019 dilakukan mulai 19 hingga 21 Juli 2018.
"Saat ini, KPU masih merekap data Bacaleg sebagian partai, besok kami akan kasih tahu ke parpol hasil verifikasi, " ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Jumat (20/7/2018).
Baca: Wakil Menteri Luar Negeri RI Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Maritim Antara ASEAN dengan India
Setelah hasil verifikasi diumumkan, kata dia, Parpol diberikan waktu memperbaiki daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bacaleg pengganti yang dianggap masih kurang.
Dalam situs KPU, dijelaskan proses perbaikan berkas di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota tersebut berlangsung pada 22-31 Juli 2018.
Baca: Buru Pelaku Teror Bom Molotov di Rumah Mardani, Polisi Cek Sidik Jari yang Tertinggal di Botol
Lalu, pada 1-7 Agustus 2018 dilanjutkan kembali proses verifikasi hasil perbaikan itu.
Sedangkan, pada 8-12 Agustus 2018, KPU menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota.
Baca: Mencoba Kabur Ketika Hendak Ditangkap, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
Kemudian, dilanjutkan mengumumkan DCS tersebut serta melihat persentase keterwakilan perempuan di dalamnya 12-14 Agustus 2018.
KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas DCS pada 12-21 Agustus 2018.