Laporan Reporter Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi yang terkana Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rela memberikan uang senilai Rp 279 juta dan 1.410 Dollar AS atau setara Rp 2,2 juta kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mencapai Rp 281 juta agar dia bisa keluar masuk penjara.
Selain memberikan uang, Fahmi juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit Mitsubishi Triton kepada Wahid Husen.
"Jadi semua pemberian itu terkait fasilitas kenyamanan di sel tahanan dan kemudahan untuk keluar masuk penjara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018) malam.
Untuk memuluskan upayanya itu, Fahmi dibantu oleh AR narapidana kasus tindak pidana umum yang selama ini berperan sebagai bodyguard-nya di Lapas Sukamiskin. Adapun Wahid Husen dibantu oleh HMD, anak buahnya di Lapas Sukamiskin.
Wahid, Fahmi, HMD, dan AR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Inilah Herayati, Mahasiswi Cantik Anak Tukang Becak yang Lulus dengan Predikat Cum Laude di ITB
Uang senilai total Rp 281 juta itu perinciannya, Rp 20 juta dan 410 Dollar AS ditemukan di rumah Wahid di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Selanjutnya uang sebesar Rp 27 juta ditemukan di rumah HMD di Kawasan Rancasari, Kota Bandung.
Sisanya, Rp 139 juta ditemukan di kamar tahanan Fahmi.
Baca: Inneke Koesherawati Kena OTT KPK di Lapas Sukamiskin: Berantas Juga Mafia Lapasnya
Kemudian uang Rp 92 juta dan 1.000 Dollar AS ditemukan di kamar tahanan AR. Adapun Mitsubishi Pajero dan Mitsibushi Triton disita dari rumah Wahid Husen.
Dari kamar tahanan AR, petugas KPK juga menemukan dokumen dan sejumlah catatan tentang keluar masuknya uang. Terkait OTT ini KPK juga mengamankan sejumlah telepon selular.