News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perindo Jelaskan Legal Standing Ajukan Gugatan Masa Jabatan Wapres ke MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Perspektif Indonesia di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (21/7/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo menjelaskan Legal Standing untuk mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat dua periode berturut-turut.

Baca: Anies Klaim Bau Tak Sedap dari Kali Item Kemayoran Berkurang Setelah Dipasangi Jaring

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menyebutkan dua hal Legal Standing partainya mengajukan uji materi tersebut.

"Yang pertama adalah Partai Perindo merupakan partai politik peserta pemilu yang sudah terdaftar dan punya hak untuk bergabung dengan partai politik lain sebagai pendukung," ujar Taufik dalam diskusi Populi Center di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

"Yang kedua, kami (Partai Perindo) juga tidak terlibat dalam pembahasan-pembahasan undang-undang di parlemen karena itu juga mengacu pada keputusan MK yang lalu bahwa siapa partai yang tidak ikut membahas punya Legal Standing untuk maju di Mahkamah Konstitusi," ucapnya menambahkan.

Baca: Kata Cak Imin: Jokowi Bakal Umumkan Cawapres Pendampingnya Tanggal 9 Atau 10 Agustus

Lebih lanjut, Taufik mengatakan yang menjadi poin dalam gugatan tersebut adalah Perindo ingin menegaskan penjelasan terkait masa jabatan presiden dan wakilnya agar tidak menimbulkan multitafsir seperti yang sedang berkembang saat ini.

"Tapi yang jelas adalah kami sebagai partai itu ingin ada design negara, design konstitusi itu yang tidak multi interpretasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini