TRIBUNNEWS.COM - Saat ini di Indonesia telah diterapkan sistem zonasi sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pelaksanaan PPDB 2018 kini mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Satu di antaranya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini.
Namun, penentuan sistem zonasi sekolah masih terkendala peralatan untuk mengukur jarak rumah siswa dengan sekolah.
Dilansir dariĀ Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Eti Fariaty mengatakan dalam sistem zonasi, siswa yang diprioritaskan untuk diterima adalah siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>