News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Antisipasi Capres Tunggal di Pilpres 2019

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mempersiapkan kemungkinan Pilpres 2019 memunculkan calon presiden-wakil presiden tunggal.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memberi ruang paslon tunggal maju di Pilpres 2019.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan berdasarkan ketentuan disebutkan apabila ada pasangan capres-cawapres mendaftar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan hanya terdapat calon tunggal, maka akan diperpanjang waktu pendaftaran.

Menurut dia, waktu pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari.

"Andai sudah diperpanjang, masih tetap calon tunggal, ya sudah pemilu tetap dilaksanakan. Prinsipnya kalau calon tunggal diperpanjang, berarti pillpres berlangsung dengan satu calon," ujar Wahyu, Senin (23/7/2018).

Baca: KPU RI Simulasi Proses Pendaftaran Capres

KPU RI akan meneliti berkas dokumen pendaftaran yang diajukan parpol ataupun gabungan parpol. Selain itu, pihaknya akan meneliti apakah parpol yang mencalonkan presiden dan wapres itu memenuhi syarat itu atau tidak.

"Dokumen-dokumen pencalonan terkait parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan. Ada ketentuan harus 20 persen suara (suara sah dan 25 kursi di DPR RI). Tetapi yang prinsip adalah gabungan parpol yang usung capres dan cawapres itu memenuhi syarat atau tidak," kata dia.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini