News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Wiranto Usul Lapas untuk Koruptor di Pulau Terluar Indonesia

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Mewah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan membangun lembaga permasyarakatan (lapas) utamanya untuk napi koruptor di pulau-pulau terluar Indonesia.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi terbatas yang membahas pengelolaan pulau-pulau terluar bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Wiranto mengatakan para koruptor banyak ditempatkan di lapas-lapas yang ada di tengah kota besar sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

“Harusnya lapas ada di tempat terpencil, tapi tidak terpencil sekali, misal di pulau terluar Indonesia, ini yang sedang dikaji pemerintah untuk pindahkan lapas ke sana,” ungkapnya di Gedung Ali Wardhana Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Wiranto mengatakan masalah yang ada di lapas kota besar seperti fasilitas dan kapasitas.

Karena penghuni lapas terus bertambah sementara ruang pengembangannya terbatas karena di tengah kota, sehingga menurutnya fasilitasnya tak memadai bagi penghuninya.

“Sehingga lapas yang harusnya jadi pembinaan tapi hanya jadi tempat singgah saja karena fasilitasnya tak berkembang,” katanya.

Ia pun memberi contoh Lapas Sukamiskin Bandung dan Lapas Cipinang Jakarta Timur.

“Dua lapas itu kan peninggalan Belanda, dulu memang ada di tengah kota, karena Indonesia terus berkembang maka harus dipindahkan untuk mengembalikan fungsi awalnya,” tegasnya.

Dengan banyaknya jumlah pulau yang dimiliki Indonesia, Wiranto optimis rencana itu akan dapat diwujudkan.

“Dari 17 ribu pulau milik Indonesia ada 6 ribu yang tak berpenghuni, dari jumlah tidak mungkin tidak ada yang bisa dimanfaatkan untuk jadi lapas,” ujarnya.

“Idealnya tiap lapas dipergunakan untuk kasus yang berbeda, tak bisa dicampur,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini