Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan suap kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan bagi narapidana di lapas itu.
Hari ini, Senin (23/7/2018) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Inneke Koesherawati--istri dari narapidana Fahmi Dharmawansyah--, Anita Selviana Nayaon, Direktur PT Laju Maju Sejahtera dan Rina Yuliana, sales counter.
"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka AR (Andri Rahmat-narapidana kasus pidana umum, tahanan pendamping)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui, AR menjadi tersangka atas perannya sebagai perantara suap dari Fahmi ke Kelapas Sukamiskin.
Baca: Perempuan Diduga PSK Diciduk saat Tawar Menawar dengan Petugas di Gang Mabuk
Sementara pihak Kalapas juga memiliki perantara yaitu Hendry Saputra (HND), staf Kalapas yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan mendalami peran Inneke terkait pemesanan mobil yang diberikan kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Atas perkara suap yang menjerat suaminya itu, Inneke masih berstatus saksi.
Dalam OTT yang dilakukan KPK pada suaminya dan Kalapas Sukamiskin, Inneke juga turut diamankan dan diperiksa.
Fahmi Darmawansyah suami Inneke merupakan narapidana kasus korupsi terkait proyek di Bakamla yang diduga memberi sejumlah uang dan dua mobil merah kepada Kalapas.
"Sejauh mana perannya (Inneke) dalam pemesanan mobil, nanti akan didalami," tambah Febri.