Laporan Reporter Kontan, Andi M Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Inneke Koesherawati, istri tersangka dan juga narapidana Fahmi Darmawansyah memiliki andil dalam kasus suap jual-beli sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin.
Sebelumnya, KPK telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil.
Yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.
"Tapi yang jelas, antara lain pemesanan mobil itu, dia ikut cawe-cawe(menangani). Nanti masih kita dalami," tukas Agus Rahardjo, Ketua KPK seusai peringatan Hari Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Senin (23/7/2018).
Agus menduga, Inneke memiliki andil dalam pemesanan mobil yang dilakukan oleh suaminya.
Baca: Alasan di Balik Mundurnya TGB dari Partai Demokrat
Baca: Tadi Malam Prabowo dan Amien Rais Bertemu Persaudaraan Alumni 212
Fahmi kemudian memberikan mobil tersebut kepada Wahid sebagai pembayaran fasilitas yang ia terima di dalam penjara.
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Yang dilakukan KPK, penyidik KPK menjaring Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husen, Staf Kepala LP Sukamiskin, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping, Andri Rahmat.