News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Butuh Waktu Jalankan Keputusan MK Terkait Larangan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan pihaknya butuh waktu untuk mengimplementasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasalnya, menurut Arief keputusan itu bersinggungan dengan beberapa hal, salah satunya yakni alokasi waktu yang masih tersisa dalam waktu tahapan.

Baca: Gatot Nurmantyo Heran Indonesia Tidak Punya GBHN

"Karena putusan ini baru keluar kemarin, KPU tentu butuh waktu karena banyak hal yang bersinggungan untuk mengimplementasi ini. Pertama terkait dengan calon-calon yang sudah daftar," ujar Arief setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dan Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

"Kedua terkait alokasi waktu yang masih tersisa di dalam waktu tahapan, ketiga perbaikan regulasi itu sendiri karena putusan MK itu pasti akan ditindaklanjuti dengan merevisi regulasi yang ada," ucap Arief menambahkan.

Arief juga berujar jika pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut sehingga dalam implementasinya tidak mengganggu substansi dari tahapan pemilu.

"Kita akan pelajari implementasinya seperti apa. Jadi implementasi regulasi tersebut substansi tahapan pemilunya tidak boleh terganggu," tutur Arief.

Namun demikian, Arief mengaharapkan keputusan tersebut dapat dihormati oleh semua pihak.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini