News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Benarkan Penerbitan SKCK Prabowo, Ini Penjelasan Mabes Polri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan adanya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

SKCK Prabowo itu sendiri nantinya akan digunakan untuk syarat mendaftar Pilpres 2019 mendatang.

Diketahui, foto SKCK Prabowo beredar viral di media sosial, Selasa (24/7) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan siapapun pun yang mengajukan SKCK dan memenuhi syarat pasti dilayani.

"Mabes Polri memang mengeluarkan itu kemarin sore. Masyarakat mana pun dari elemen mana pun yang mengajukan SKCK, bila memenuhi syarat formal kita akan layani," ujar Iqbal, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Surat tersebut adalah penanda bahwa seseorang tak tersandung masalah hukum.

Dengan kata lain, terbitnya SKCK itu disebut Iqbal menyatakan Prabowo bersih dari perbuatan melawan hukum.

"Jadi kalau kita mengeluarkan itu artinya tidak ada hambatan dalam criminal record, bersih dari tindakan melawan hukum,"kata dia.

Lebih lanjut, SKCK Prabowo yang dikeluarkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri itu berlaku sejak 24 Juli 2018 hingga 24 Januari 2019.

Meski tahapan pemilu masih panjang, Polri memastikan Prabowo tak perlu membuat SKCK kembali, karena surat itu hanya digunakan untuk kepentingan pendaftaran.

Hingga saat ini, Iqbal mengatakan belum ada yang mengajukan SKCK untuk pendaftaran Pilpres selain Prabowo.

"Oh tidak. Kan untuk kepentingan pendaftaran. Pendaftaran kan sebentar lagi (4-10 Agustus 2018, - red)," kata dia.

"Belum (selain Prabowo). Baru satu itu," kata Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini