News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Efek OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Susun Tim Pencegahan Korupsi di Dalam Lapas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang-barang yang disita dari ruang tahanan napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim koordinasi pencegahan korupsi di dalam lapas.

Dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal tersebut merupakan buntut dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein.

"Saya sudah bertemu dengan Ibu Sri Puguh (Dirjen PAS). Ini merupakan bentuk konkret dari konsep penindakan dan pencegahan terintegrasi," kata Febri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Baca: Najwa Shihab Kunjungi Lapas Sukamiskin dan Menguak Ruang Tahanan Setya Novanto

Febri menerangkan, ketika tim penindakan KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin, memang ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan terkait fasilitas, perlakuan khusus, serta akses keluar masuk sel.

Karena itu, KPK memahami bahwa kondisi lapas yang memprihatinkan tersebut perlu dibenahi secara bersama-sama.

"Melalui tugas Pencegahan KPK, kami lakukan koordinasi antara Deputi Bidang Pencegahan dan tim serta Dirjen Pas," ungkap Febri.

Dalam pertemuan yang dilakukan pagi tadi, ada sejumlah yang menjadi topik pembahasan.

Pertama, KPK mengharapkan Dirjen Lapas melakukan perbaikan menyeluruh terkait tata kelola lapas dan rutan dengan memperhatikan pula rekomendasi KPK yang pernah disampaikan pada tahun 2010.

Kedua, Ditjen Pas mengatakan sudah mempunyai program revitalisasi lapas dan rutan yang saat ini sudah berjalan.

"Dan yang terakhir, menurut Ditjen Pas, problem-problem saat ini yang masih terjadi adalah overkapasitas yang berada pada angka sekitar 200%, bercampurnya narapidana berbagai tindak pidana, uang makan 15 ribu per hari, kedekatan petugas dan napi menimbulkan COI, terpengaruhnya petugas oleh napi terutama korupsi, narkoba, dan terorisme," tutur Febri.

Kemudian langkah selanjutnya, ucap Febri, KPK menyerahkan hasil lengkap observasi tahun 2010.

Ditjen Pas juga menyerahkan data program revitalisasi lapas dan rutan. Selain itu KPK berencana membentuk tim di Kedeputian Bidang Pencegahan.

"Kami berharap upaya perbaikan dilakukan secara konsisten dan terus menerus. Atau tidak hanya bersifat reaktif dan insidential saja. Karena bahkan KPK sebelumnya pernah melakukan kajian, paparan hingga menyurati Presiden terkait perbaikan lapas tersebut," terang Febri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini