News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kepala Daerah Cuti karena Nyapres Lebih Kepada Etika Kenegaraan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengatur kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden. Ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.

Menanggapi dikeluarkan aturan itu, komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menilai pengaturan tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara merupakan etika kenegaraan.

"Jadi ketentuan izin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan," ujar Hasyim, kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).

Dia menjelaskan, ketentuan gubernur atau wakil gubernur mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres harus izin presiden bukan hal baru. Sebab, aturan itu berlaku sejak Pemilu 2014.

Mengapa kepala daerah harus izin presiden? Berkaca dari Undang-Undang Pemerintah Daerah, dia menjelaskan, gubernur memiliki dua kedudukan. Pertama, Kepala Daerah Provinsi dan Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

"Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur harus izin Presiden. Selama ini dalam praktek ketatanegaraan Presiden selalu memberikan ijin kepada gubernur untuk nyapres," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini