Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri sebagai penyelenggara negara.
Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden dan wakil presiden.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi PP Nomor 32 tahun 2018 tersebut.
"Saya gak ada tanggapan," ujar Anies di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Anies mengatakan sebagai bagian dari pemerintahan ia akan mengikuti semua perundang-undangan.
"Gak ada tanggapan itu kan dibuat pemerintah bagian dari, kalau saya kan bagian dari pemerintahan ya saya disumpah untuk jalankan semua undang-undang peraturan itu aja," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018.
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!
Di dalam PP tersebut mengatur Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
--