News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Beda dengan Presiden, Refly Harun Nilai Masa Jabatan Wapres Tak Perlu Dibatasi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, jabatan wakil presiden tidak terlalu penting untuk dibatasi.

Hal itu berbeda dengan jabatan presiden.

Pernyataan Refly disampaikan setelah ditanya terkait dengan gugutan pembatasan kekuasan, utamanya jabatan wapres, yang dilakukan oleh Partai Perindo ke MK.

"Kalau MK mengambil tafsir ini yang menurut saya logis dan rasional, maka dengan sendirinya wapres tidak perlu dibatasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Refly menuturkan, secara historis batasan kekuasaan muncul karena ada trauma kepada Orde Lama dan Orde Baru yang otoriter.

Sementara dalam sistem konstitusi, pemegang kekuasaan adalah presiden.

Baca: MK Pastikan Hakimnya Netral saat Tangani Judicial Review Presidential Threshold

Dalam menjalankan kewenangannya presiden memang dibantu oleh seorang wapres.

Namun berdasarkan tinjauan historis dan maksud dari perumusan Pasal 7 UUD 1945 kata dia, wapres bukanlah orang memegang kekuasaan, namun pembantu pemegang kekuasaan yakni presiden.

Peran ini agak mirip dengan menteri. Namun Refly mengatakan ada beberapa perbedaan.

"Wapres adalah pembantu khusus dalam pengertian, kalau presiden berhalangan, maka sang pembantu inilah yang akan menjadi presiden sampai habis masa jabatan," kata dia.

Kedua, cara pemberhentian wapres tidak boleh sembarangan. Presiden tidak boleh memberhentikan wapres sebagaimana memberhentikan menteri.

Namun pemberhentian wapres harus dengan mekanisme impeachment seperti pemberhentian presiden.

"Itu saja yang membedakan wapres dan menteri yaitu cara pemberhentian dan dia punya oppurtunity untuk menjadi nomor satu," ucap dia.

Meski menilai jabatan wapres tak perlu dibatasi, Refly menegaskan tak mau masuk ke persoalan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu oleh Perindo.

Apalagi Wapres Jusuf Kalla ikut menjadi pihak terkait dalam gugutan tersebut.

Kalla ingin memastikan terkait batasan kekuasaan wapres dan membuka pelung untuk maju lagi sebagai Cawpares 2019.

"Ingat ini kasus bukan hanya untuk 2019 saja. Makanya saya enggak mau bicara 2019 saja. Kita bicara tentang bagaimana bernegara, bagaimana membuat sistem kontitusi yang benar," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Refly Harun Nilai Jabatan Wapres Tak Perlu Dibatasi"
Penulis : Yoga Sukmana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini