Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan jika kliennya kini tinggal di Singapura.
Hal itu dikatakan Otto usai memberikan paparan terkait posisi hukum kliennya dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat pada Rabu (25/7/2018).
"Dia (Sjamsul Nursalim) tinggal di mana? Tinggal di Singapur. Di mana dia di Singapur? Alamatnya jelas, KPK tahu," kata Otto.
Baca: SBY Keluarkan Pernyataan Keras Terkait Statement Romahurmuziy Soal Pilpres
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sjamsul sebagai saksi dalam perkara tersebut, namun Sjamsul tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dalam kesempatan yang sama pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail mempertanyakan surat panggilan KPK terhadap kliennya itu.
Baca: Megawati Jadi Ganjalan SBY, Mengapa Sulit Merapat ke Koalisi Jokowi
Menurut Maqdir dirinya tidak pernah.mengetahui adanya surat panggilan tersebut.
"Sepanjang yang saya tahu surat panggilan itu secara formal dan secara resmi kita tidak pernah tahu. Apakah memang betul KPK itu disampaikannya melalui siapa? Apakah itu juga disampaikan melalui pihak kedutaan? Kita tidak pernah dengar," kata Maqdir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaskan jika KPK telah memanggil Sjamsul untuk dileriksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebanyak tiga kali.
Febri mengatakan jika KPK bekerjasama dengan otoritas Singapura telah memastikan jika surat panggilan tersebut telah diterima oleh Sjamsul.
"Kami bekerjasama dengan otoritas Singapura juga untuk memastikan panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan," kata Febri di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Rabu (25/7/2018).
Nama Sjamsul disebut dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung pada Senin (14/5/2018).
Dalam surat dakwaan tersebut Syafruddin selaku Ketua BPPN diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum karena telah melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak (petambak) yang dijamin oleh PT Dipasen Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Syafruddin disebutkan serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).