Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan penyelenggara Pemilu diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini diputuskan di sidang DKPP, pada Rabu (25/7/2018).
Mereka adalah ketua dan empat anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan tiga orang dari anggota KPU Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sanksi pemberhentian tetap diberikan kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas.
"Masing-masing selaku ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini,” kata ketua majelis Harjono saat memimpin sidang, pada Rabu (25/7/2018).
Setelah pembacaan putusan itu, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” ujarnya.
Selain itu, dalam putusan nomor perkara: 86/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP merekomendasikan tiga orang mantan anggota KPU Kabupaten Kapuas untuk tidak lagi diangkat menjadi penyelenggara Pemilu.
“Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang,” kata dia.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap satu orang komisioner KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan sanksi peringatan kepada 18 penyelenggara Pemilu.
Sementara terhadap 38 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Jadi total yang menjadi Teradu dalam sidang putusan ini sebanyak 65 orang.
Putusan-putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 putusan dengan 19 perkara, pada Rabu (25/7).
Sidang putusan dibagi dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 sebanyak 9 putusan dengan 12 perkara. Sesi kedua, pukul 13.00 WIB sebanyak tujuh putusan dari tujuh perkara.
Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati pada sesi I. Sementara pada sesi II, selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
Harjono menjelaskan bahwa meski pembacaan putusan hanya tiga orang majelis, namun tidak mengurangi keabsahan dari sidang tersebut. Pasalnya, hanya sekedar membacakan putusan.
“Putusan ini melalui hasil rapat pleno yang dihadiri lengkap oleh tujuh orang anggota,” tambahnya.