Laporan Reporter: Andi M Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPP) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Kamis (26/7/2018).
Setengah dari saksi yang dihadirkan merupakan dari unsur petani tambak udang yang tergabung dalam plasma PT Dipasena Citra Darmaja (DCD).
"Sengaja kami hadirkan untuk membuktikan bagaimana sebenarnya status kewajiban petambak saat itu, karena salah satu poin yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun karena piutang petambak saat itu macet," kelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Rabu (25/7/2018) malam.
Ditambah, imbuh Febri, adanya misrepresentation nilai aset oleh tersangka Sjamsul Nursalim setelah dilakukan Financial Due Diligence dan Legal Due Diligence oleh firma independen yang ditunjuk oleh BPPN pada 1999.
Walau mengetahui hal tersebut, Syafruddin sebagai kepala BPPN saat itu tetap menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang mengakibatkan negara kehilangan Rp 4,8 miliar.
Baca: Megawati Jadi Ganjalan SBY, Mengapa Sulit Merapat ke Koalisi Jokowi
"Kami menduga semakin kuat bukti-bukti yang menjelaskan bahwa ada persolan serius di balik penerbitan SKL Sjamsul Nursalim pada saat itu," duga Febri.
Jaksa KPK menyebut Sjamsul Nursalim turut diperkaya dari perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan itu disebut memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.