TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa pihak terkait sengketa Pilkada Belitung, Regginaldo Sultan menjelaskan pihaknya yakin tidak ada bukti yang kuat bagi pemohon mengajukan sengketa.
Kepada Tribun, Aldo mengatakan bukti-bukti yang dilontarkan oleh pemohon, yakni pasangan Hellyana-Junaidi sudah pernah diperkarakan sebelumnya di Panwaslu Kabupaten Belitung.
Namun, dalam prosesnya, Aldo mengatakan Panwaslu menyatakan tidak memiliki bukti yang cukup dan tidak ditindaklanjuti.
"Waktu itu sudah pernah disengketakan, tapi tidak ada tindaklanjuti. Sekarang dimajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi," katanya di Gedung Mahkamah Konstiusi, Jakarta, Kamis (26/7/2018)
Menurutnya, tidak ada lagi bukti tambahan lain dari pemohon untuk mengajukan sengketa. Sehingga, pihaknya yakin bahwa Hakim Konstitusi tidak akan melanjutkan sengketa.
"Kalau mau dihitung selisih, empat persen ya. Tidak masuk juga. Jadi, kami pikir, ini tidak akan lanjut," katanya.