Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Walikota Cirebon 2018 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (27/7/2018).
Selisih suara antara dua pasangan calon di Cirebon hanya sebesar 1.985 suara atau 1,5 persen sehingga pemohon memiliki kedudukan hukum.
Baca: 25 Ribu Tiket Gratis Nonton Asian Games Dibagikan kepada Pelajar Berprestasi dan Difabel
Pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Cirebon 2018 Nomor urut I, Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo memasukkan permohonan perkara Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018.
Paslon ini menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara (TPS).
Mengenai hal ini, pemohon juga telah mengadukan penyelenggara pilkada, KPU Kota Cirebon dan Panwaslu Kota Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum Pemohon, Sururudin mengatakan banyak ditemukan pelanggaran, tetapi tak ditindaklanjuti KPU dan Panwaslu. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara di KPU.
“Proses pilkada sudah tidak sesuai aturan dengan banyaknya kotak suara yang terbuka. Semoga semua bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang adil,” ujarnya, Jumat (27/7/2018).
Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran antara lain berupa pengurangan suara Pemohon secara masif di beberapa TPS Kota Cirebon, penambahan suara bagi pasangan calon lain yang terjadi di beberapa TPS Kota Cirebon.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data penggunaan surat suara pada model C-KWK yang mengakibatkan pengurangan suara Pemohon dan atau penambahan suara bagi pasangan calon lain.
Adapun, hasil pemilihan Walikota-Wakil Walikota Cirebon 2018, Paslon Nomor Urut 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo memperoleh 78.511 suara. Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Nomor Urut 2 Nashrudin Azis dan Eti Herawati memperoleh 80.496 suara.