News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Ada yang Janggal dalam Pengajuan Nama JK dalam Materi Gugatan Perindo ke MK

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayu Dwi Anggoro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember
Bayu Dwi Anggoro melihat ada sesuatu yang 'janggal' pada pencantuman Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait dalam materi legal standing yang diajukan Partai Perindo terkait syarat cawapres di Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Perindo, menurut Bayu, tidak memiliki legal standing dalam pengajuan permohonan perkara tersebut di MK.

"Kalau JK kan cuma pihak terkait. Kalau Perindo enggak punya legal standing, pihak terkait ga bisa dipertimbangkan. Karena kan pokok permohonan ini adalah Perindo," ujar Bayu dikawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Bayu pun 'bingung' dengan sikap Perindo yang akan mengusung kembali JK sebagai cawapres Joko Widodo (Jokowi).

"Pertanyaan sederhana orang, emang anda bisa mengusung JK? Orang Anda nggak punya kursi di DPR dan anda tidak punya suara Pemilu 2014," ucap Bayu.

Baca: United Tractors Kenalkan Seri Terbaru Truk Scania, Suku Cadang Lebih Awet dan Lebih Irit BBM

Baca: SBY, Playmaker Pembentukan Koalisi di Luar Jokowi

Bayu mangatakan bila berdasarkan putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 40/PUU-XVI/2018, jelas mengatur partai yang bisa mengajukan gugatan adalah partai yang punya hak untuk mengusung pasangan calon.

"Jadi putusannya saya yakin tidak bisa diterima karena tidak punya legal standing," ujar Bayu.

Sementara dalam konteks penguji Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakilnya, Bayu mengatakan setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan.

"Pertama, yaitu parpol atau gabungan Parpol yang dia memang merupakan peserta pemilu 2014 atau memperoleh suara nasional. Itu jelas," ucap Bayu.

Point berikutnya yang harus dicermati ialah JK yang sudah menjabat sebagai wakil presiden pada dua periode.

"Itu dibunyikan dengan jelas dalam pertimbangan MK. Jadi kalau mau sekalian Pak JK ini ingin menjadi pihak yang terlibat dalam perkara ini harusnya menjadi pemohon. Karena disitu dia punya legal standing," ujar Bayu.

Oleh karna nya Bayu harus mengatakan bila berdasarkan pada prosedur hukum, kewenangan, dan tata beracara MK, maka kewenangan ini ditolak.

"Harus saya mengatakan, kalau MK berdasarkan pada prosedur hukum, kewenangan MK, dan tata beracara maka kewenangan ini ditolak," ujar Bayu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini