TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini, pemberitaan mengenai Dadang, pria yang mengaku sebagai pria yang berada di dalam bungkus rokok sambil menggendong bayi santer diperbicangkan.
Dadang memprotes pencantuman fotonya lantaran merasa tak pernah memberikan izin pencantuman foto tersebut.
Pengacara publik David Tobing mengatakan, Dadang bisa saja menuntut perusahaan rokok dengan Pasal 115 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Meskipun tindakan perusahaan rokok untuk mencantumkan gambar tersebut merupakan tindakan untuk melaksanakan kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Jadi dalam rangka mentaati peraturan pemerintah di dalam ungkus rokok, si perusahaan memuat foto si bapak ini. Nah karena tanpa izin Dadang ya dia bisa mengklaim atau mempermasalahkan," ujar David ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/7/2018).
Baca: Barang Ini yang Membuat Tetangga Yakin Dadang Mulya Adalah Pria di Bungkus Rokok
David menjelaskan, meskipun pencatutan foto bukan digunakan untuk mencari keuntungan, namun, karena dalam proses penjualan produk mereka menggunakan foto yang cukup jelas, Dadang sangat mungkin untuk menuntut, baik secara pidana ataupun perdata.
Sebab, Dadang bisa saja mengalami kerugian akibat foto tersebut.
"Dengan dipublikasikannya foto dia, maka dia mengalami kerugian dalam hal ini kerugian karena dia bisa dicap tidak menyayangi anaknya karena berfoto sambil merokok di depan anak," sebut David.
Dadang pun sangat mungkin untuk menuntut fotonya diganti seandainya pihaknya keberatan karena fotonya dicantumkan tanpa izin.
Sebagai informasi, Dadang mengaku masih ingat foto tersebut diambil pada 2012. Kala itu, dirinya tengah menonton pertandingan sepak bola di desanya.
Ia mengatakan, saat itu dihampiri seorang sales rokok. Sales itu memintanya berpose mengembuskan asap rokok sambil menggendong sang anak.
Ia mengaku sempat mengadukan dan mewakilkan pengurusan permasalahan itu kepada pengacara pada Senin (23/7/2018).
Namun, ia mencabutnya perhari Rabu (25/7/2018) karena tidak ingin mempermasalahkannya. Dadang hanya ingin ada perhatian meski sedikit dari pihak terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Rokok Bisa Dituntut Rp 500 Juta karena Pasang Foto Orang Tanpa Izin",
Penulis : Mutia Fauzia