News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Soal Gugatan Syarat Cawapres, Ahli Hukum: MK Sebaiknya Masuk ke Subtansi Permohonan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menolak legal standing dari gugatan Partai Perindo.

Dia menilai gugatan syarat pecalonan wakil presiden yang dilayangkan partai besutan Hary Tanoesudibjo tersebut tidak ada hal baru.

Baca: KPK Bawa Sejumlah Dokumen Usai Menggeledah Ruang Kerja Bupati Zainudin Hasan

"Pokok permohonan Perindo tidak ada hal baru. Satu-satunya yang baru adalah menghindari penolakan legal standing dan Perindo mencoba mencukupkan legal standing ya," kata Zainal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Zainal menyarankan, MK lebih baik masuk ke dalam ranah substansi permohonannya saja.

"Makanya MK jangan menolak legal standing tapi (lebih baik) masuk ke isi permohonan dan permohonan seperti ini tidak akan selesai. Jadi MK sebaiknya tidak usah peduli legal standing dan masuk substansi permohonan apakah permohonan serupa boleh apa tidak," katanya.

Baca: Erick Thohir Laporkan Kesiapan Sejumlah Fasilitas Asian Games Kepada Jusuf Kalla

Justru yang menarik dari gugatan tersebut, ujar Zainal, adalah permohonan dari pihak terkait dalam hal ini Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Untuk itu seharusnya menolak gugatan syarat cawapres tersebut. Sebab, menurutnya, legal standing dari permohonan tersebut tak bisa menyelesaikan masalah," kata Zainal.

Menurut Zainal, MK seharusnya menolak tersebut karena legal standing tidak dapat menyelesaikan masalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini