News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Selatan

Anggota DPRD Provinsi Lampung Yang Terjaring OTT KPK Minta Maaf Dan Doa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (kiri) digiring petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan Agus Bhakti Nugroho serta 2 tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti uang Rp 700 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho yang terjaring operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7/2018) meminta maaf kepada masyarakat Lampung.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung. Terima kasih. Mohon doanya," kata Agus di Gedung penunjang KPK Merah Putih pada Jumat (27/7/2018).

Agus yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasadi lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018 keluar dari Gedung KPK Merah Putih Jakarta dengan rompi oranye sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: PDIP Khawatir Koalisi di Luar Jokowi Solid

Sebelumnya Agus tiba di Gedung KPK Merah Putih pada pukul 13.37 WIB.

Dalam keterangan persnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan Agus diamankan bersama enam orang lainnya di sebuah hotel di Bandar Lampung sekitar pukul Rp 20.00 WIB.

Tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018, Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho di Gedung Penunjang KPK Merah Putih pada Jumat (27/7/2018). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Dari tangan ABN yaitu yang anggota DPRD tadi tim mengamankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan uang Rp 100 ribu," kata Basaria di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Jumat (27/7/2018).

KPK menyangka Agus sebagai pihak penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini