Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai merampungkan berkas penyidikan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Hari ini, Senin (30/7/2018) Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui sebelumnya Irvanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus korupsi e-KTP bersama dengan pengusaha Made Oka Masagung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Irvanto maupun Made Oka Masagung akan sama-sama duduk di kursi terdakwa.
Baca: Gubernur Sulut Berharap Segera Dibuka Penerbangan Langsung Manado-Tokyo
"Akan dilakukan persidangan perdana untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka. Kedua terdakwa akan diproses dalam satu dakwaan yang disusun secara alternatif," ucap Febri.
Atas perkara Irvanto, KPK telah memeriksa 120 saksi. Mereka berasal dari unsur mantan dan anggota DPR RI, pejabat serta PNS Kemendagri, pengurus DPD Partai Golkar dan lainnya.
KPK menduga Irvanto berperan menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP bagi Setya Novanto melalui sejumlah negara.
Baik Irvanto maupun Made Oka juga diduga bersama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 undang-Undang Tipikor No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.