News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Irvanto dan Made Oka Kompak Tidak Ajukan Eksepsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Setya Novanto usai menghadiri sidang perdana korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang perdana dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung telah selesai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).

Usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, keduanya kompak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

"Setelah konsultasi dengan klien kami (Irvanto), kami berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi. Kami mohon ke penuntut umum nanti saat pemeriksaan saksi diberitahu daftar saksinya," katg kuasa hukum Irvanto.

Sama dengan kuasa hukum Irvanto, kuasa hukum Made Oka juga tidak mengajukan eksepsi.

Diakhir sidang, kuasa hukum keduanya sempat meminta penetapan hakim untuk berobat, utamanya Made Oka yang menderita sakit stroke.

Karena kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, ketua majelis hakim, Yanto mengakhiri sidang.

Sidang selanjutnya digelar pekan depan di awal Agustus 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari jaksa KPK.

Usai persidangan, Irvanto dan Made Oka sama-sama bungkam. Mereka menghindari awak media, memilih meninggalkan ruang sidang dikawal petugas KPK.

Dalam perkara ini, ‎Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu diduga berperan menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP bagi Setya Novanto melalui sejumlah negara.

Baik Irvanto maupun Made Oka juga diduga bersama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 undang-Undang Tipikor No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini