TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses uji materi syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden di Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sampai saat ini belum diketahui kapan uji materi itu diputus.
Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, mengatakan uji materi itu tidak ada batasan waktu.
Namun, apabila melihat data-data penyelesaian perkara, maka satu perkara dapat diselesaikan selama kurun waktu tiga bulan sampai 2 tahun.
Baca: Pembahasan Cawapres Prabowo Berjalan Alot, Gerindra Yakin Segera Rampung
Menurut dia, uji materi merupakan salah satu dari enam kewenangan MK yang belum dibatasi berapa lama suatu perkara itu akan diputus.
“Tergantung dari berat ringannya perkara yang ditangani oleh hakim MK. Dan juga tergantung dari berapa banyak saksi atau ahli yang ditampilkan. Ini yang mempengaruhi lama tidaknya suatu perkara diputus,” ujar Guntur, ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Sehingga, dia mengaku belum bisa memastikan sebab proses uji materi sedang berlangsung.
Namun, dia melihat hakim konstitusi akan mempertimbangkan dinamika yang terjadi. Jadi kalau dari segi waktu itu relatif ada yang cepat, ada yang cukup lama.
“Jadi tentu bapak-ibu hakim akan mempertimbangkan semua aspek. Aspek di konstitusi, dinamika masyarakat, itu semua tentu akan menjadi bahan pertimbangan. Tetapi, hasil pertimbangan saya belum tahu,” kata dia.
Bahkan, dia menegaskan, apabila hakim konstitusi memandang cukup pertimbangan, maka perkara itu dapat langsung diputus.
Tetapi kalau mereka menganggap tidak cukup maka bisa digelar lagi sidang untuk mendengarkan.
“Prinsip di MK kan kami tidak bisa membicarakan perkara-perkara yang sedang on going process. Jadi mohon maaf belum bisa. Jadi nanti saya akan cek kalau ada informasi yang bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.