TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami defisit atau kerugian.
Upaya untuk mengatasi hal tersebut pun terus dilakukan BPJS sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018, ramai kabar bahwa BPJS tak akan menjamin tiga layanan kesehatan meliputi katarak, persainan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medis.
Dilansir Tribun Video dari Intisari pada Selasa (31/7/2018), terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung memberikan klarifikasi.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>