(2) menyalurkan bantuan dan pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) dan penanganan khusus bagi kelompok rentan
(3) melakukan advokasi sosial dan layanan dukungan psikososial.
Selanjutnya pada Tahap Pemulihan Sosial, Kemensos melakukan:
(1) pemberian bantuan pemulihan berupa santunan sosial, jaminan hidup, dan bantuan stimulan lainnya (2) advokasi dan layanan dukungan psikososial
(3) melaksanakan rujukan. (*)
BERITA REKOMENDASI