News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

PBB Anggap Wajar Partai Daftarkan Mantan Napi Korupsi, Ini Penjelasannya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono menganggap wajar bila banyak partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif yang memiliki latar belakang mantan napi korupsi.

Menurutnya hal itu terjadi lantaran hingga kini Mahkamah Agung (MA) belum segera menggelar sidang uji materi mengenai hal tersebut yang sudah diajukan oleh berbagai pihak.

Baca: Soal Ditolaknya Kasasi PKS, Fahri Tunggu Kepastian Putusan MA

“Saat mendaftar sebagai caleg banyak yang menunggu keputusan MA, banyak yang berharap MA membatalkan PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang mengatur mengenai hal itu,” jelasnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/8/2018).

“Namun hingga penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) ini kan MA belum memutuskan sehingga KPU tetap mencoret,” imbuhnya.

Yang kedua, PBB mengatakan para bacaleg yang mendaftarkan diri melalui parpol biasanya sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

“Parpol juga berminta mengajukan karena banyak bacaleg yang mendaftar memiliki ketokohan dan potensi berkiprah yang mumpuni, apalagi dokumen sudah mereka siapkan termasuk SKCK sehingga kita menganggapnya beres,” terangnya.

Kendala yang ketiga menurut PBB adalah karena para bacaleg yang pernah bermasalah dengan hukum pidana korupsi itu tidak pernah menceritakan latar belakangnya tersebut saat mendaftar ke parpol.

“Prinsipnya partai juga meminta kejujuran dari bacaleg,” tegasnya.

PBB sendiri sempat akan mengajukan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji sebagai caleg dari pihaknya.

“Namun seelah membaca PKPU yang ketat itu beliau mengundurkan diri secara sadar dan berjiwa besar, sehingga memang kami tak pernah daftarkan beliau ke KPU,” pungkasnya.

Susno sendiri pernah dipidana tiga tahun penjara setelah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kabareskrim dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari dan terlibat dalam korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini