TRIBUNNEWS.COM -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi DPP PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.
Penolakan tersebut sebagai lanjutan dari kisruh antara Fahri Hamzah dengan para pimpinan PKS.
Dikutip dari Tribunnws.com, Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018.
Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, Abdul Muis.
Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Menilik kebelakang, awal mula kisruh Fahri Hamzah dengan pengurus PKS terjadi sejak 2016 lalu, dimana Fahri Hamzah dinyatakan dipecat karena dinilai tidak sesuai dengna arah kebijakan partai.