Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak bagi hasil dengan skema gross split Wilayah Kerja (WK) atau blok migas Brantas.
Penandatanganan ini telah dilakukan di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (3/8/2018).
Kontrak bagi hasil ini merupakan kontrak perpanjangan yang berlakuk efektif tanggal 23 April 2020 untuk jangka waktu kontrak selama 20 tahun dengan kontraktor Lapindo Brantas Inc., PT Prakarsa Brantas, dan PT Minarak Brantas Gas, dimana Lapindo Brantas Inc. bertindak sebagai Operator.
Penandatangan ini menyusul penandatanganan 3 kontrak WK terminasi lain yang berakhir kontraknya 2020 yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A yang ditandatangani pada 11 Juli 2018 lalu.
Dari kontrak bagi hasil WK Brantas ini, Pemerintah menerima bonus tanda tangan (signature bonus) senilai USD 1 juta atau setara Rp 13,4 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar USD 115,5 juta atau setaradengan Rp1.5 triliun (asumsi nilai tukar rupiah sesuai APBN 2018 Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat). (*)